SimplePOS LogoSimplePOS
Kembali ke Pusat Edukasi/pajak---perizinan-usaha
pajak---perizinan-usaha•4 Menit Baca

Wajib Sertifikasi Halal UMK Oktober 2026: Syarat, Cara Daftar Gratis, dan Sanksinya

Tim SimplePOS
Tim SimplePOSDiterbitkan: 4 Oktober 2026
Wajib Sertifikasi Halal UMK Oktober 2026: Syarat, Cara Daftar Gratis, dan Sanksinya

Buat yang jualan makanan atau minuman — dari warung makan, gerobak jajanan, sampai produk olahan rumahan — ada tanggal yang gak boleh kelewat: 18 Oktober 2026. Mulai tanggal itu, sertifikasi halal jadi wajib, bukan lagi sekadar anjuran.

Banyak pelaku usaha kecil mengira aturan ini cuma buat usaha besar yang punya pabrik atau merek nasional. Padahal kewajiban ini berlaku juga buat usaha skala kecil — termasuk warung makan sederhana dan pedagang kaki lima. Bedanya, usaha kecil dapat jalur yang lebih ringan dibanding usaha besar.

Kenapa Ini Penting Diurus Sekarang

Kalau sampai tanggal 18 Oktober usaha kamu belum punya sertifikat halal atau belum dalam proses pengajuan, ada risiko kena sanksi administratif dari pemerintah. Lebih dari itu, sertifikat halal juga jadi sinyal kepercayaan buat pelanggan — terutama di daerah yang mayoritas penduduknya memperhatikan status halal produk yang mereka beli.

Cara Daftar Tanpa Biaya

1. Cek apakah usahamu masuk kategori risiko rendah. Sebagian besar UMK (usaha mikro dan kecil) dengan proses produksi sederhana termasuk kategori ini.

2. Kalau masuk kategori risiko rendah, kamu bisa daftar lewat jalur self-declare di sistem SEHATI yang dikelola BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Jalur ini gratis, tanpa perlu bayar jasa sertifikasi pihak ketiga.

3. Siapkan data usaha dan bahan baku produk yang dipakai — ini jadi dasar pernyataan mandiri soal kehalalan produkmu.

4. Ajukan lebih awal, jangan mepet deadline. Meski prosesnya tergolong simpel, tetap ada waktu verifikasi dari pihak berwenang, jadi jangan menunggu sampai hari-hari terakhir sebelum 18 Oktober.

Buat usaha dengan proses produksi lebih kompleks atau risiko lebih tinggi, jalurnya berbeda dan mungkin perlu pendampingan auditor halal — kalau ragu usahamu masuk kategori mana, sebaiknya cek langsung ke laman resmi BPJPH atau hubungi kantor wilayah terdekat.

Mengurus legalitas usaha seperti ini memang kadang terasa seperti PR tambahan di tengah kesibukan jualan sehari-hari. Tapi selangkah demi selangkah, ini juga bagian dari toko yang makin rapi dan siap naik kelas — sama seperti pentingnya catatan transaksi yang rapi lewat kasir digital, biar fokus utamamu tetap di jualan, bukan di berkas-berkas administrasi.

Sumber: Tempo, BPJPH

Solusi Kasir & Pajak UMKM

Kelola Pembukuan Toko Bebas Ribet Bersama SimplePOS

Bekerja 100% offline, lacak kuota bebas pajak PP 55, dan cetak struk Bluetooth instan.

Temukan di Google Play