Salah satu tonggak penting dalam pertumbuhan bisnis UMKM adalah ketika usaha Anda mulai berkembang pesat dan omzet penjualan menembus angka miliaran rupiah. Namun, tahukah Anda kapan sebuah usaha diwajibkan secara hukum untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
1. Batasan Omzet Rp 4.8 Miliar per Tahun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun buku telah melewati batas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
2. Konsekuensi dan Kewajiban Setelah Menjadi PKP
Begitu toko Anda berstatus PKP, ada hak dan kewajiban baru yang harus dijalankan:
- Memungut PPN (11% atau 12%): Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan barang dagangan kepada pembeli.
- Menyetor dan Melaporkan PPN Bulanan: Menghitung selisih antara Pajak Keluaran (yang dipungut dari pembeli) dan Pajak Masukan (yang dibayar ke pemasok).
- Tidak Lagi Menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0.5%: PKP wajib menggunakan pembukuan tarif umum PPh Badan/Orang Pribadi.
3. Bahaya Terlambat Melapor PKP
Jika omzet toko Anda sudah melewati Rp 4.8 miliar tetapi tidak kunjung mendaftar PKP, DJP dapat menerbitkan pengukuhan PKP secara jabatan dan menagih denda administrasi beserta PPN terutang dari tanggal saat omzet Anda pertama kali melampaui batas tersebut.
4. Pantau Radar Omzet Bisnis Anda di SimplePOS
Untuk menghindari kejutan pajak di akhir tahun, SimplePOS dilengkapi dengan dashboard analitik radar penjualan real-time. Anda bisa memantau tren omzet tahun berjalan dari 1 outlet maupun gabungan multi-cabang.
