SimplePOS LogoSimplePOS
pajak4 Menit Baca

Apakah Usaha Warung & Toko Kelontong Wajib Bayar Pajak? Penjelasan Resmi PP 55

Tim SimplePOS
Tim SimplePOSDiterbitkan: 25 Agustus 2026
Apakah Usaha Warung & Toko Kelontong Wajib Bayar Pajak? Penjelasan Resmi PP 55

Banyak pemilik warung sembako, toko kelontong, dan kios pakaian skala rumahan khawatir apakah mereka akan dikenakan pajak besar oleh pemerintah. Mari kita bedah aturan resminya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.

1. Fasilitas Bebas Pajak Omzet hingga Rp 500 Juta

Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi pelaku usaha mikro perorangan: Omzet penjualan hingga Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak adalah 100% BEBAS PAJAK (PPh Final 0%).

2. Contoh Perhitungan Nyata

Jika toko kelontong Anda memiliki omzet rata-rata Rp 35 juta per bulan, maka total omzet setahun adalah Rp 420 juta. Karena angka ini masih berada di bawah Rp 500 juta, maka pajak terutang Anda adalah Rp 0 (NOL Rupiah).

Pajak 0.5% baru dipungut atas selisih kelebihannya jika omzet tahunan Anda melewati Rp 500 juta. Misalnya, omzet Rp 550 juta, maka pajak yang dibayar hanya 0.5% x Rp 50 juta = Rp 250.000 per tahun.

3. Syarat Utama: Memiliki Catatan Penjualan yang Jelas

Meskipun pajaknya Rp 0, pemilik usaha tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan melampirkan rekapitulasi peredaran bruto harian. Tanpa catatan kasir yang valid, petugas pajak berhak melakukan estimasi omzet secara sepihak.

Solusi Kasir & Pajak UMKM

Kelola Pembukuan Toko Bebas Ribet Bersama SimplePOS

Bekerja 100% offline, lacak kuota bebas pajak PP 55, dan cetak struk Bluetooth instan.

Temukan di Google Play