Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional bertajuk Coretax DJP (Core Tax Administration System). Bagi pemilik usaha ritel, minimarket, dan UMKM yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), sistem baru ini menuntut pencatatan transaksi yang lebih terstruktur dan terdigitalisasi.
1. Apa Saja yang Berubah di Era Coretax DJP?
Sebelum Coretax diberlakukan, pelaporan faktur pajak ritel sering kali dilakukan secara manual atau terpisah dari sistem kasir. Di era Coretax, seluruh data penyerahan barang/jasa wajib terdokumentasi dalam format data terstandar (seperti skema XML Faktur Ritel) agar proses rekonsiliasi SPT Masa PPN tidak lagi memakan waktu berhari-hari.
2. Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Bagi pedagang eceran (toko kelontong, butik pakaian, kafe, apotek), Anda tidak perlu meminta NPWP pembeli satu per satu. Struk kasir atau nota penjualan fisik yang mencantumkan nama toko, rincian barang, harga jual, dan nominal PPN secara hukum sah diakui sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (Faktur Digunggung).
3. Kendala Utama: Mengubah Data Kasir Menjadi Format DJP
Banyak pemilik toko pusing saat akhir bulan karena harus menyalin ribuan transaksi dari buku manual ke formulir DJP. Kesalahan pengetikan satu digit saja bisa menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar atau memicu surat teguran dari kantor pajak (SP2DK).
4. Solusi Otomatis Bersama SimplePOS
Aplikasi SimplePOS dirancang siap menghadapi regulasi perpajakan modern:
- Struk thermal Bluetooth otomatis mencantumkan nomor seri transaksi dan pemisahan DPP/PPN.
- Pemilik toko dapat mengekspor rekapitulasi penjualan bulanan langsung ke dalam format XML Coretax DJP hanya dengan satu klik.
- Anda bebas dari risiko salah input dan pembukuan toko Anda 100% patuh hukum.
