Pada 2 Juli 2026 pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres ini punya dua lampiran: Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional (peta jalan) dan Rencana Aksi 2026–2029 per instansi. Artikel ini membedah isinya dari sumber aslinya: kenapa dibuat, apa yang diatur, dan apa artinya untuk usahamu.
Kenapa Perpres ini dibuat?
Lampiran I mencatat jumlah unit usaha (UMKM) di Indonesia lebih dari 64 juta. Di sisi lain, rasio kewirausahaan nasional baru 3,08% (Sakernas BPS, Agustus 2024).
Dua angka itu menghitung hal berbeda. Jumlah UMKM menghitung semua usaha, termasuk yang dijalankan sendirian. Rasio kewirausahaan hanya menghitung orang yang berusaha dibantu buruh tetap yang dibayar, lalu dibagi seluruh angkatan kerja. Menurut lampiran, minat membuka usaha sudah tinggi, tetapi belum diikuti keinginan untuk berkembang dan menyerap tenaga kerja.
Targetnya: 3,6% pada 2029, 4,52% pada 2034, 5,89% pada 2039, dan 8% pada 2045. Peta jalannya terbagi empat tahap: Penguatan (2025–2029), Akselerasi (2030–2034), Ekspansi Global (2035–2039), dan Indonesia Emas (2040–2045). Rencana aksi per instansi baru mencakup 2026–2029.
Menurut Kementerian UMKM, selama ini program pembinaan berjalan sendiri-sendiri di berbagai kementerian dan daerah. Perpres ini menyatukannya sebagai satu pedoman.
Siapa yang mengawal?
Perpres membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Komite Pengarah diketuai Menko Pemberdayaan Masyarakat. Komite Pelaksana diketuai Menteri UMKM, dengan wakil ketua Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa PDT, dan Menpora. Komite melapor ke Presiden setiap Januari. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Tiga fase usaha
Pasal 15 menyatakan program disusun berdasarkan fase Wirausaha. Fase ini dipakai untuk merancang program supaya bantuan cocok dengan tahap usahanya. Teks Perpres tidak memuat batas omzet atau modal, jadi fase ini bukan pengganti kategori usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dua hal menentukan fase: apakah usahamu sudah terdaftar di OSS (sistem perizinan berusaha online, hasilnya NIB), dan apakah kamu sudah punya karyawan tetap yang dibayar.
Cek fase usahamu
| Fase | Cirinya (Pasal 1) | Arah programnya |
|---|---|---|
| Calon Wirausaha | Punya rintisan usaha, tetapi belum punya karyawan tetap yang dibayar dan/atau belum terdaftar di OSS | Ide bisnis, dukungan akses legalitas usaha, penguatan rintisan, pengetahuan jaminan sosial ketenagakerjaan (Pasal 16) |
| Wirausaha Pemula | Sudah terdaftar di OSS dan punya karyawan tetap yang dibayar, sedang menuju Mapan | Kapasitas usaha, menjadi pemasok pemerintah/BUMN/BUMD, jaminan sosial pekerja (Pasal 17) |
| Wirausaha Mapan | Lebih dari 42 bulan sejak terdaftar di OSS, berkembang, punya legalitas usaha berbentuk badan usaha, berbadan hukum atau tidak | Naik skala, ekspor, substitusi impor, menjadi mentor usaha (Pasal 18) |
Contoh: warung yang dikerjakan sendiri tetap masuk Calon Wirausaha, walau sudah punya NIB, karena belum ada karyawan tetap yang dibayar.
Yang tidak diatur
Perpres ini mengatur bagaimana pemerintah membina wirausaha, bukan kewajiban baru bagi pelaku usaha. Kata PT, CV, dan perseroan tidak muncul di batang tubuhnya, dan tidak ada batas omzet atau modal. Bentuk badan usaha hanya muncul sebagai salah satu ciri fase Mapan, dan tertulis "berbadan hukum atau tidak berbadan hukum".
Soal HKI (hak kekayaan intelektual, seperti merek dan hak cipta): Rencana Aksi 2026–2029 memuat program layanan atau pendampingan HKI dari beberapa instansi dengan kuota dan sasaran tertentu. Itu program bantuan berkuota. Tata cara pendaftaran merek dan hak cipta tidak diatur di Perpres ini, melainkan di undang-undang tersendiri. Rujukannya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Langkah praktis
- Cek fasemu. Sudah terdaftar di OSS? Sudah punya karyawan tetap yang dibayar? Kalau salah satunya belum, kamu Calon Wirausaha.
- Belum punya NIB? Daftar lewat OSS. Rencana Aksi memuat bantuan penerbitan NIB untuk usaha mikro dan pendampingan pembiayaan, tetapi kuotanya terbatas dibanding puluhan juta usaha, jadi jangan hanya menunggu.
- Tanya dinas UMKM daerahmu. Pemerintah daerah menyusun rencana aksi kewirausahaan daerahnya sendiri (Pasal 11). Tanyakan program apa yang tersedia untuk fasemu.
- Pilih bentuk usaha sesuai kebutuhan. Jika berencana menjual ke instansi atau perusahaan besar, tanyakan syarat pengadaannya. Konsultasikan bentuk badan usaha dengan notaris atau konsultan yang kamu percaya.
- Cek ulang fasemu tiap ada karyawan tetap baru atau NIB terbit.
Catatan
Tulisan ini ringkasan untuk edukasi, bukan nasihat hukum. Baca teks resmi di JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id, cari Perpres 38 Tahun 2026). Untuk kasus khusus, tanyakan ke dinas UMKM atau konsultan hukum.
