SimplePOS LogoSimplePOS
pajak5 Menit Baca

Panduan Lengkap PPh Final UMKM 0.5% & Batas Bebas Omzet Rp 500 Juta

Tim SimplePOS
Tim SimplePOSDiterbitkan: 20 Agustus 2026
Panduan Lengkap PPh Final UMKM 0.5% & Batas Bebas Omzet Rp 500 Juta

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 memberikan fasilitas luar biasa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM: omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak TIDAK DIKENAKAN PAJAK sama sekali (bebas PPh Final).

1. Siapa yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Rp 500 Juta?

Fasilitas batas omzet tidak kena pajak ini khusus berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Usaha Perorangan/Mandiri). Bagi Wajib Pajak Badan (seperti PT atau CV), tarif PPh Final 0.5% berlaku sejak rupiah pertama omzet tanpa batas non-kena pajak.

2. Cara Menghitung PPh Final Setelah Melewati Batas

Pajak 0.5% hanya dihitung atas selisih lebih omzet di atas Rp 500 juta. Misalnya, jika total omzet tahunan toko Anda adalah Rp 650 juta:

  • Omzet Bebas Pajak: Rp 500.000.000 (Pajak = Rp 0)
  • Omzet Kena Pajak: Rp 650.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 150.000.000
  • Total PPh Final Terutang: 0.5% x Rp 150.000.000 = Rp 750.000 per tahun.

3. Mengapa Rekapitulasi Kasir SimplePOS Sangat Membantu?

Fitur radar pajak di SimplePOS secara otomatis melacak akumulasi omzet tahun berjalan Anda secara real-time dan memberikan peringatan dini ketika omzet mendekati Rp 500 juta, sehingga Anda tidak pernah terlambat menyetor pajak ke DJP.

Solusi Kasir & Pajak UMKM

Kelola Pembukuan Toko Bebas Ribet Bersama SimplePOS

Bekerja 100% offline, lacak kuota bebas pajak PP 55, dan cetak struk Bluetooth instan.

Temukan di Google Play