Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 memberikan fasilitas luar biasa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM: omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak TIDAK DIKENAKAN PAJAK sama sekali (bebas PPh Final).
1. Siapa yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Rp 500 Juta?
Fasilitas batas omzet tidak kena pajak ini khusus berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Usaha Perorangan/Mandiri). Bagi Wajib Pajak Badan (seperti PT atau CV), tarif PPh Final 0.5% berlaku sejak rupiah pertama omzet tanpa batas non-kena pajak.
2. Cara Menghitung PPh Final Setelah Melewati Batas
Pajak 0.5% hanya dihitung atas selisih lebih omzet di atas Rp 500 juta. Misalnya, jika total omzet tahunan toko Anda adalah Rp 650 juta:
- Omzet Bebas Pajak: Rp 500.000.000 (Pajak = Rp 0)
- Omzet Kena Pajak: Rp 650.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 150.000.000
- Total PPh Final Terutang: 0.5% x Rp 150.000.000 = Rp 750.000 per tahun.
3. Mengapa Rekapitulasi Kasir SimplePOS Sangat Membantu?
Fitur radar pajak di SimplePOS secara otomatis melacak akumulasi omzet tahun berjalan Anda secara real-time dan memberikan peringatan dini ketika omzet mendekati Rp 500 juta, sehingga Anda tidak pernah terlambat menyetor pajak ke DJP.
