SimplePOS LogoSimplePOS
Kembali ke Pusat Edukasi/pajak---perizinan-usaha
pajak---perizinan-usaha•4 Menit Baca

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar: Usaha Kuliner Wajib Jadi PKP atau Tidak?

Tim SimplePOS
Tim SimplePOSDiterbitkan: 29 September 2026
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar: Usaha Kuliner Wajib Jadi PKP atau Tidak?

Usaha makin rame, omzet setahun akhirnya tembus Rp4,8 miliar. Rasanya harus senang — tapi begitu denger kata "PKP", banyak pemilik usaha kuliner langsung mikir yang enggak-enggak: kudu urus faktur pajak, mungut PPN dari pembeli, tambah ribet catat-mencatatnya. Padahal belum tentu semua itu berlaku, tergantung usahanya jual apa.

Salah Kaprah: "Lewat Rp4,8 M, Otomatis Wajib PKP"

Banyak yang mengira begitu omzet tahunan lewat Rp4,8 miliar, usaha otomatis wajib dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai mungut PPN. Padahal menurut Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya itu bukan objek PPN. Artinya, kewajiban jadi PKP itu tergantung jenis penyerahan barang/jasanya, bukan sekadar besar-kecilnya omzet.

Penjelasan resmi dari Kring Pajak DJP menegaskan: sepanjang penghasilan diperoleh dari penyerahan yang bukan objek PPN, meskipun omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, usaha itu tetap tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Lalu, Usaha Kuliner Bayar Pajak ke Mana?

Makanan dan minuman yang dijual di restoran/rumah makan/warung termasuk objek pajak daerah, diatur dalam UU Harmonisasi Ketentuan Pajak Daerah (UU HKPD) — sering disebut PBJT (dulu namanya Pajak Restoran/PB1). Jadi kalau usahamu murni jualan makanan-minuman, urusan pajak atas penjualannya tetap ke pemerintah daerah (Bapenda), bukan PPN yang disetor ke pusat.

Kapan Baru Wajib PKP?

Kewajiban PKP baru berlaku kalau usaha menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di luar cakupan pajak daerah tadi — misalnya usaha yang jualan barang dagangan umum, bukan makanan siap saji di tempat usaha. Kalau omzet dari penyerahan jenis ini sudah lewat Rp4,8 miliar setahun, usaha wajib mengajukan permohonan Pengukuhan PKP ke KPP terdekat, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas itu terlampaui.

Ringkasan: kena PKP atau tidak

Jual makanan/minuman di resto/warung, omzet berapa punBukan objek PPN — bayar pajak daerah (PBJT), bukan PKP
Jual barang/jasa umum (BKP/JKP), omzet > Rp4,8 M/tahunWajib ajukan Pengukuhan PKP

Selalu cek ke KPP terdekat atau konsultan pajak untuk situasi usaha yang spesifik.

Satu Hal yang Tetap Berlaku ke Semua Jenis Usaha

Terlepas dari soal PKP, ada satu perubahan yang berlaku ke semua usaha begitu omzet tahunan lewat Rp4,8 miliar: usaha tidak bisa lagi memakai skema PPh Final UMKM 0,5%. Usaha beralih menyelenggarakan pembukuan, dan pajaknya dihitung dari laba bersih memakai tarif umum PPh (Pasal 17 UU PPh) — bukan lagi tarif flat dari omzet seperti sebelumnya.

Karena dua hal ini (PKP dan ganti skema PPh) sama-sama dipicu oleh angka Rp4,8 miliar tapi aturannya beda, penting buat pelaku usaha mengecek keduanya begitu omzetnya mulai mendekati batas ini — bukan cuma salah satunya.

Biar Gak Kaget Pas Sampai di Sana

Enaknya, hal-hal begini gak perlu dihafal manual. Fitur Kompas Pajak di SimplePOS memantau otomatis kumulatif omzet tahunan usahamu terhadap ambang batas Rp500 juta (PPh Final) maupun Rp4,8 miliar (PKP), lalu kasih notifikasi begitu mendekati atau melewati salah satunya — jadi bisa siap-siap dari jauh hari, bukan kaget belakangan. SimplePOS masih tahap uji terbatas menjelang rilis resmi Play Store — follow akun media sosial kami biar gak ketinggalan begitu resmi bisa diunduh.

Solusi Kasir & Pajak UMKM

Kelola Pembukuan Toko Bebas Ribet Bersama SimplePOS

Bekerja 100% offline, lacak kuota bebas pajak PP 55, dan cetak struk Bluetooth instan.

Temukan di Google Play