SimplePOS LogoSimplePOS
Kembali ke Pusat Edukasi/pajak---perizinan-usaha
pajak---perizinan-usaha•4 Menit Baca

Kompas Pajak: Cara SimplePOS Mantau Ambang Batas Pajak UMKM Secara Otomatis

Tim SimplePOS
Tim SimplePOSDiterbitkan: 4 Oktober 2026
Kompas Pajak: Cara SimplePOS Mantau Ambang Batas Pajak UMKM Secara Otomatis

Dua pertanyaan yang sering muncul di benak pedagang yang usahanya makin berkembang: "Omzetku udah kena pajak belum?" dan "Kalau udah gede, aku wajib jadi PKP gak?" Banyak yang baru cari tahu jawabannya setelah telanjur lewat ambang batas — padahal kalau tahu dari awal, gak akan kaget dan bisa menyiapkan diri dengan tenang.

Di SimplePOS, fitur yang membantu menjawab dua pertanyaan ini namanya Kompas Pajak. Fungsinya bukan menghitung pajak yang sudah lewat, tapi memantau posisi omzetmu secara berjalan terhadap dua ambang batas penting.

Ambang Pertama: Rp500 Juta (PPh Final UMKM)

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 (menggantikan PP 55/2022), Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzet akumulatif tahunannya belum mencapai Rp500 juta masih bebas dari PPh Final UMKM. Begitu omzet tahunan melewati angka itu, barulah dikenakan tarif 0,5% — dan hanya atas bagian yang melebihi Rp500 juta, bukan dari total omzet keseluruhan. Kabar baiknya, aturan baru ini juga menghapus batas waktu pemakaian tarif 0,5% yang sebelumnya ada, jadi fasilitas ini bisa dipakai lebih lama.

Kompas Pajak menghitung akumulasi omzet ini otomatis dari transaksi harian yang tercatat di SimplePOS, lalu menampilkannya dalam bentuk progress bar — hijau kalau masih di bawah ambang, merah kalau sudah lewat dan mulai kena kewajiban pajak. Setiap awal tahun pajak, hitungan ini reset ke nol, mengikuti siklus tahun pajak yang berlaku.

Ambang Kedua: Rp4,8 Miliar (Pengusaha Kena Pajak/PKP)

Ambang batas ini diatur lewat PMK No. 197/2013 di bawah payung UU PPN. Begitu omzet tahunan usahamu menyentuh Rp4,8 miliar, kamu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) — artinya mulai berlaku kewajiban memungut dan melaporkan PPN dari transaksi penjualan. Ini biasanya terjadi pada usaha yang sudah berkembang cukup besar, jadi kalau omzetmu masih jauh dari angka ini, belum perlu terlalu dipikirkan — tapi tetap bagus untuk dipantau sejak dini kalau tren pertumbuhan usahamu cepat.

Cara Memanfaatkannya

1. Buka menu Pajak UMKM (nama fitur ini di dalam aplikasi) secara rutin, minimal sebulan sekali.

2. Perhatikan progress bar omzet — kalau sudah mendekati Rp500 juta atau Rp4,8 miliar, mulai siapkan pencatatan dan konsultasi ke KPP terdekat sebelum benar-benar lewat.

3. Gunakan breakdown bulanan yang ditampilkan untuk melihat berapa besar kewajiban PPh Final yang harus disetor setiap bulan, begitu statusnya sudah kena.

Satu hal yang penting diketahui: data omzet yang dipantau Kompas Pajak tersimpan di perangkatmu sendiri, sesuai prinsip offline-first SimplePOS — bukan otomatis terkirim ke sistem pajak resmi mana pun. Fitur ini membantu kamu tahu posisi lebih awal, bukan menggantikan proses pelaporan resmi ke DJP.

Kompas Pajak bersifat membantu memantau dan memberi estimasi, bukan pengganti konsultasi pajak resmi. Untuk situasi usaha yang lebih spesifik, tetap konsultasikan ke KPP terdekat.

Sumber: pajak.go.id — PP 20/2026, klikpajak.id — Batasan PKP Terbaru

Solusi Kasir & Pajak UMKM

Kelola Pembukuan Toko Bebas Ribet Bersama SimplePOS

Bekerja 100% offline, lacak kuota bebas pajak PP 55, dan cetak struk Bluetooth instan.

Temukan di Google Play