SimplePOS LogoSimplePOS
Kembali ke Pusat Edukasi/pajak---perizinan-usaha
pajak---perizinan-usaha•4 Menit Baca

Jualan di Marketplace Kena Potong Pajak 0,5%? Begini Cara Hitungnya

Tim SimplePOS
Tim SimplePOSDiterbitkan: 4 Oktober 2026
Jualan di Marketplace Kena Potong Pajak 0,5%? Begini Cara Hitungnya

Baru-baru ini banyak yang kaget lihat saldo masuk dari marketplace jadi lebih kecil dari biasanya. Bukan salah hitung — ini potongan pajak baru yang resmi berlaku sejak 1 Oktober 2026. Kalau kamu jualan di Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, wajar kalau langsung bertanya: ini pajak baru, atau cuma pindah cara bayar?

Jawabannya: bukan pajak baru. Dirjen Pajak sendiri menegaskan ini soal titik pemungutan, bukan jenis pajak baru. Dasar hukumnya PMK No. 37 Tahun 2025, yang diperkuat lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 September 2026. Empat marketplace itu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto (gak termasuk PPN), dipotong otomatis begitu transaksi terjadi di platform mereka. Tujuannya menyetarakan beban pajak antara toko fisik dan toko online — selama ini toko fisik sudah lama kena PPh Final UMKM 0,5%, sedangkan sebagian penjual online belum tertib melaporkannya sendiri.

Yang sering kelewat: potongan ini cuma berlaku buat transaksi yang lewat marketplace itu sendiri. Marketplace gak bisa motong dari omzet toko fisikmu, karena mereka memang gak megang data itu. Tapi ada satu hal penting yang menyambungkan keduanya — ambang batas bebas potongan.

Cara Cek Posisimu

1. Hitung omzet gabungan setahun — jumlahkan omzet toko fisik dan omzet online kamu dalam satu tahun pajak. Ini bukan dua angka terpisah, tapi satu total.

2. Kalau totalnya masih di bawah Rp500 juta/tahun dan kamu Wajib Pajak Orang Pribadi, kamu berhak bebas dari potongan ini — tapi harus mengirim surat pernyataan omzet ke pihak marketplace dulu, bukan otomatis bebas tanpa langkah apa pun.

3. Kalau totalnya sudah lewat Rp500 juta, potongan 0,5% dari transaksi marketplace itu sudah sesuai aturan. Tenang saja — ini bukan pajak tambahan yang hilang percuma. Potongan ini bisa dikreditkan di SPT Tahunan, atau jadi pelunasan PPh Final UMKM kamu untuk tahun itu.

Contoh sederhana: toko fisik omzetnya Rp300 juta/tahun, jualan online Rp250 juta/tahun. Totalnya Rp550 juta — sudah lewat Rp500 juta, jadi gak bisa klaim bebas potongan di marketplace. Tapi kalau toko fisiknya Rp150 juta dan online Rp200 juta (total Rp350 juta), masih di bawah ambang, jadi berhak ajukan surat pernyataan untuk bebas potongan.

Yang jadi PR buat banyak pedagang: mencatat omzet gabungan ini secara rapi, bukan cuma ngelihat dashboard satu marketplace saja. Di sinilah pentingnya tahu posisi omzet totalmu dari awal, bukan baru sadar pas saldo masuk tiba-tiba lebih kecil. SimplePOS punya fitur Kompas Pajak yang mantau akumulasi omzet tokomu secara otomatis terhadap ambang batas Rp500 juta, jadi kamu bisa tahu posisimu lebih awal — bukan pas kaget lihat potongan di marketplace.

Catatan: Kompas Pajak bersifat membantu memantau, bukan pengganti konsultasi pajak resmi. Untuk situasi spesifik, tetap konsultasikan ke KPP terdekat.

Solusi Kasir & Pajak UMKM

Kelola Pembukuan Toko Bebas Ribet Bersama SimplePOS

Bekerja 100% offline, lacak kuota bebas pajak PP 55, dan cetak struk Bluetooth instan.

Temukan di Google Play